Tampilkan di aplikasi

Pebisnis Ekstasi Diganjar 8 Tahun

Sumatera Ekspres - Edisi 19 Mei 2021

PALEMBANG – Majelis Hakim PN Palembang Kelas I A Khusus, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada dua kurir ekstasi, terdakwa Hermansyah dan Aditya Nugroho. Sidang virtual kemarin, majelis hakim diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Aditya melalui Penasihat Hukumnya Rizal SH, menyatakan pikir-pikir. “Ya tadi salah satu klien kami yakni Adetiya meminta waktu pikir-pikir, sementara Hermansyah menerima putusan dari majelis Hakim, “ ujar Rizal.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Mei 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 19 Mei 2021
DOR