MUSI RAWAS – Sepanjang April-Mei 2021, aparat Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), meringkus 34 orang tersangka dari berbagai kasus yang terlibat di 79 tempat kejadian perkara (TKP). Kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas), masih mendominasi.
Yakni, 6 tersangka curat yang beraksi lebih dari 30 TKP, 11 tersangka curas, 2 tersangka perjudian. Serta 12 tersangka kasus-kasus lain, seperti pengancaman, penganiayaan, asusila, dan lainnya. Barang bukti yang disita pun, mulai...