Tampilkan di aplikasi

Kedapatan Mencuri, Terancam 2 Tahun Bui

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Februari 2021

PALEMBANG - Terdakwa Syaifuddin yang diduga melakukan pencurian menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi-saksi oleh JPU, Desi Arsean SH. Sidang digelar secara virtual dan diketuai oleh Hotnar Simarmarta SH MH di PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (8/2).

Saksi korban, Mulyono mengaku jika dirinya sudah sering mengalami kehilangan barang. “Sering kehilangan barang yang mulia, selain kopling, pernah juga kehilangan aki mobil, saya rugi hampir 4 jutaan yang mulia,” katanya.

Ditambahkan salah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Februari 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 9 Februari 2021
Sumsel