Tampilkan di aplikasi

Deadlock, Bakal Tinjau Lokasi

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Februari 2021

SEKAYU – Dugaan pencaplokan tanah seluas 350 hektare yang dilakukan perusahaan perkebunan dibahas dalam pertemuan di DPRD Sumsel. Sebelumnya, warga Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Muba mengadukan pencaplokan tanah.

Rusli, satu dari ratusan pemilik tanah yang tanahnya dicaplok. ‘’Saya memiliki 4 hektare lahan milik orang tua,’’ ujarnya. Di lahan tersebut ditanami tanaman produktif. Namun tanpa sepengetahuan pemilik, tanah tersebut ternyata telah digarap pihak yang tak bertanggungjawab. Karena penasaran tanahnya dicaplok, Ruslipun mencoba menanyakannya ke...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Februari 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 9 Februari 2021
Sumsel