Tampilkan di aplikasi

Masih Pandemik, Jual Ekstasi di OT

Sumatera Ekspres - Edisi 9 Februari 2021

LUBUKLINGGAU – Status pandemik Covid-19 secara global, belum dicabut. Segala bentuk keramaian dan hiburan, belum diperbolehkan. Namun, Jefriansyah alias Jef (24), mengaku masih bisa memasarkan ekstasinya di acara organ tunggal (OT) dan kumpul-kumpul yang menya- jikan hiburan musik.

Dia akhirnya ditangkap BNN Kota Lubuklinggau, Sabtu (6/2), sekitar pukul 06.30 WIB, dengan barang bukti (BB) 30 butir pil ekstasi warna hijau logo LV. Warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabu- paten Muratara itu, bersama teman-temannya dalam...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Februari 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 9 Februari 2021
DOR