Tampilkan di aplikasi

JAKARTA – Sejumlah organisasi wartawan Tanah Air bereaksi. Semua menolak salah satu poin dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021. Tepatnya pasal 2 (d) yang menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.” Kemudian dalam poin ketiga “Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.” Terkait itu, PWI pusat, AJI Indonesia, Ikatan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Januari 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 2 Januari 2021
Berita Utama