Tampilkan di aplikasi

Tuntaskan Tantangan Pilkada Lanjutan

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Januari 2021

Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU No 5/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, juncto Peraturan KPU No 19/2020 tentang Peraturan KPU No 9/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Januari 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 2 Januari 2021
Opini