Tampilkan di aplikasi

Selamatkan Uang Negara Rp1,193 M

Sumatera Ekspres - Edisi 15 Desember 2020

PALI – Uang negara senilai Rp1,193 miliar berhasil diselamatkan Majelis Pertimbangan. Uang ini berasal dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal itu terungkap saat Majelis Pertimbangan menggelar sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat Kabupaten PALI.

Ada 14 kasus yang disidangkan pada Senin (14/12) di Aula Kantor Bupati PALI. Sidang dipimpin langsung Sekda PALI Syahron Nazil didampingi Kepala Inspektorat PALI Kartika Yanti, Asisten I Husman Gumanti,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Desember 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 15 Desember 2020
Sumsel