Tampilkan di aplikasi

Urus Surat di PA, Emas 3 Suku Dijambret

Sumatera Ekspres - Edisi 15 Desember 2020

PALEMBANG - Niat Siska Setia (22) yang hendak mengurus surat menyurat di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas I Palembang, Jl Pangeran Ratu, Jakabaring, terpaksa tertunda. Sebab, ibu rumah tangga itu kejambretan di halaman parkir PA, sekitar pukul 07.30 WIB, kemarin.

Kerugiannya tidak sedikit, 3 suku kalung emas senilai Rp16 jutaan. Pagi itu, setelah memarkirkan motornya korban berjalan menuju gedung PA. “Datang seorang pria naik motor Yamaha Nmax warna silver, dekati saya dan langsung menarik kalung...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Desember 2020

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 15 Desember 2020
DOR