Tampilkan di aplikasi

Tahapan Pilkada Ditunda

Harian Silampari - Edisi 27 Maret 2020

REJANG LEBONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL) menerima SK KPU RI No.179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020, tertanggal 21 Maret 2020, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait penundaan tahapan Pilkada. Dimana, hal ini dikarenakan wabah Covid-19 yang saat ini melanda Indonesia.

Ketua KPU Kabupaten RL, Restu S Wibowo mengatakan, dalam SK tersebut ada tiga tahapan yang akan dilaksanakan namun ditunda lantaran wabah Covid-19. Diantaranya pelaksanaan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) serta pencocokan dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Maret 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 27 Maret 2020
Rejang Lebong