Tampilkan di aplikasi

Sabu Tak Sampai 1 Gram, Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kaltim Post - Edisi 29 Juni 2024

Sidang kasus narkoba masih mendominasi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Teranyar dilakoni pengedar kelas teri yang dihukum lumayan berat.

MAUNYA untung, terdakwa JN malah buntung. Bermaksud dapat uang banyak dengan mengedarkan sabu-sabu, dia justru tertangkap polisi, dan harus menjalani sidang pidana di PN Balikpapan.

Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Sebab ia memiliki 11 paket sabu untuk diedarkan.

“Karena terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Juni 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 29 Juni 2024
Metropolis