Tampilkan di aplikasi

BNN Tetap Bersikeras Kratom Narkotika

Kaltim Post - Edisi 25 Juni 2024

Belum selesainya penelitian soal kratom membuat tanaman itu masih abu-abu digunakan. Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap bersikeras bahwa kratom adalah narkotika. Sementara itu, meski belum ada aturan dari Kementerian Kesehatan, BPOM telah melarang tanaman khas Kalimantan Barat itu sebagai obat dan suplemen.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo menuturkan, kratom diajukan sebagai narkotika sejak 2019. Sebab, kratom membuat penggunanya kecanduan. ’’Tahun ini, sudah ada 133 pengguna kratom yang direhabilitasi BNN,’’ paparnya.

Dalam...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Juni 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 25 Juni 2024
Utama