Tampilkan di aplikasi

Siapkan Pelantikan Ulang

Kaltim Post - Edisi 24 Juni 2024

TANA PASER - Pemkab Paser akan melaksanakan pelantikan ulang para kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Paser, usai Undang-Undang Desa terbaru disahkan dari masa jabatan enam tahun ke delapan tahun.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Katsul Wijaya mengatakan ada 139 kades beserta 731 anggota BPD yang akan diperpanjang masa jabatannya, dari yang seharusnya selesai pada 2024 ini.

Katsul mengatakan pengukuhan harus sudah dilakukan pada Juli mendatang.

Bagi kepala desa dan anggota...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Juni 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 24 Juni 2024
Daerah