Tampilkan di aplikasi

Nelayan Jual Sabu, Dituntut 8 Tahun Penjara

Kaltim Post - Edisi 24 Juni 2024

BALIKPAPAN- Berawal dari kecanduan narkotika jenis sabu-sabu, JN yang bekerja sebagai nelayan membeli sejumlah paket sabu-sabu dari uang hasil tangkapannya dan memecah barang itu menjadi beberapa paket. Ia ingin meraup keuntungan dari penjualan sabu-sabu sebanyak 11 paket.

Sialnya saat ingin mengedarkan sabu-sabu kepada pembelinya, ia berujung ditangkap polisi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Soraya memberikan kepada majelis hakim bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Karena telah menyimpan dan memiliki sejumlah paket sabu-sabu. Dalam sidang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Juni 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 24 Juni 2024
Metropolis