Tampilkan di aplikasi

Ada 7 Ribu UMKM, Hanya 614 Bersertifikat

Kaltim Post - Edisi 29 Juni 2024

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan keprihatinan atas belum optimalnya implementasi sertifikasi halal di daerah ini.

PENAJAM-Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

“Di PPU terdapat potensi usaha mikro kecil menengah (UMKM) sekira 6.000 hingga 7.000, namun hingga tahun ini yang memiliki sertifikasi halal hanya hitungan ratusan. Padahal, untuk pengurusan sertifikasi halal ini diberikan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Juni 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 29 Juni 2024
Daerah