Tampilkan di aplikasi

Perpanjangan Jabatan Kades Bawa Konsekuensi

Kaltim Post - Edisi 15 Juni 2024

Para kades dituntut untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik setelah masa jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode.

PENAJAM - Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menyampaikan kabar gembira bagi para kepala desa (Kades) di wilayahnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, periode masa jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode. Hal ini, menurut Makmur, merupakan keuntungan besar bagi para kades.

"Bisa dibilang,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Juni 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 15 Juni 2024
Daerah