Tampilkan di aplikasi

RUU KIA, Masa Cuti Ayah Bisa Diperpanjang

Kaltim Post - Edisi 14 Juni 2024

JAKARTA – RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan memberikan hak cuti kepada ayah yang istrinya melahirkan atau keguguran. Namun, kebijakan itu memantik sorotan karena masa cuti tersebut hanya dua hari. Ketua Panja Pemerintah untuk UU KIA Lenny Nurhayati Rosalin mengakui aturan itu sempat memicu keluhan. Namun, durasi cuti tersebut telah dibahas oleh pihaknya bersama dengan sejumlah ahli dalam proses penyusunan draf RUU KIA.

Hasilnya seperti yang tercantum dalam pasal...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Juni 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 14 Juni 2024
Utama