Tampilkan di aplikasi

Terpidana Korupsi Panel Surya Kutim Ajukan PK

Kaltim Post - Edisi 14 Juni 2024

Putusan kasasi bernomor 2581 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 2 Agustus 2023 menyulih rupa vonis yang diberikan Pengadilan Tinggi Kaltim untuk M Zohan Wahyudi dalam perkara korupsi pengadaan panel surya di Kutai Timur (Kutim). Dari yang semula 4 tahun pidana penjara di tingkat banding, menjadi 8 tahun pidana penjara selepas kasasi terbit.

Direktur PT Bintang Bersaudara Energi itu menyoal putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan menempuh peninjauan kembali perkaranya tersebut di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (13/6). Dalam sidang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Juni 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 14 Juni 2024
Utama