Tampilkan di aplikasi

Kurir Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara

Kaltim Post - Edisi 14 Juni 2024

BALIKPAPAN — Usinya masih muda, namun sudah terlibat dalam bisnis haram narkotika jenis sabu-sabu. UG (19) berkomplot dengan teman-temannya untuk bisa meraup keuntungan. Dia berperan sebagai kurir pengantar setiap paket pembelian.

Namun nasib berkata lain, UG ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 12 paket yang disimpannya dalam toples. Saat ini terdakwa yang masih muda harus menerima kenyataan pahit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (12/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan menyatakan UG terbukti...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Juni 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 14 Juni 2024
Metropolis