Tampilkan di aplikasi

AMPL Tak Pernah Minta Informasi ke Inspektorat

Kaltim Post - Edisi 7 Juni 2024

PENAJAM - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) Kaltim tak pernah mengajukan permintaan untuk memeroleh informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Baik secara tertulis maupun tidak tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Inspektur Daerah PPU, Budi Santoso menegaskan itu melalui surat tertanggal 5 Juni 2024 untuk menanggapi pemberitaan di media ini berjudul AMPL Kaltim Serahkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Juni 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 7 Juni 2024
Daerah