Tampilkan di aplikasi

BPPRD Lakukan Pendataan Pelaku Usaha Pengguna Air Bawah Tanah

Kalteng Pos - Edisi 26 Juni 2024

Kalteng Pos - Edisi 26 Juni 2024
PALANGKA RAYA-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melakukan pendataan kepada pelaku usaha pengguna air bawah tanah. Mereka berasal dari pelaku usaha cuci mobil, motor dan juga kolam renang di Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko)Palangka Raya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari Pajak Air Tanah (PAT). Selain itu juga untuk melakukan kegiatan uji kepatuhan wajib pajak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 Juni 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 26 Juni 2024
Halaman Kapos