Tampilkan di aplikasi

Polda Tetapkan Direktur Perusahaan Tambang Tersangka

Kalteng Pos - Edisi 26 Juni 2024

PALANGKA RAYA–Direktur PT Mitra Tala (MT) berinisial G ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Pimpinan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran, yakni tindak pidana terkait kegiatan operasi pertambangan di dalam sebuah wilayah kawasan hutan dan penggunaan terminal khusus (tersus) yang dimiliki perusahaan untuk kegiatan pelayaran umum.

Penetapan Direktur PT MT sebagai tersangka dalam perkara pidana pelanggaran terhadap UU tentang kehutanan dan UU tentang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 Juni 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 26 Juni 2024
Halaman Kapos