Tampilkan di aplikasi

Regulasi Angkutan Laut dan Sungai Perlu Direvisi

Kalteng Pos - Edisi 28 Juni 2024

Kalteng Pos - Edisi 28 Juni 2024
PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisiatif melakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai Yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang. Pihaknya menyebut perda itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap norma maupun substansinya.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa sebuah raperda yang diajukan pembahasan harus didampingi dengan naskah akademik atau penjelasan atau keterangan terhadap raperda tersebut.

“Dengan pertimbangan ini hanya penyesuaian norma maupun substansi, maka raperda...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Juni 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 28 Juni 2024
Halaman Kapos