Tampilkan di aplikasi

Disperkimtan Terus Wujudkan Visi dan Misi Gubernur Kalteng

Kalteng Pos - Edisi 24 Juni 2024

Kalteng Pos - Edisi 24 Juni 2024
PALANGKA RAYA-Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dinas Perkimtan juga menyelenggarakan fungsi yaitu perumusan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembinaan dan penyusunan perencanaan dan program, penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas, pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Juni 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 24 Juni 2024
Halaman Kapos