Tampilkan di aplikasi

Pergeseran Anggaran Tidak Sesuai Ketentuan

Kalteng Pos - Edisi 24 Juni 2024

PULANG PISAU - Setelah penetapan APBD tahun 2023 pada tanggal 31 Desember 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melakukan dua kali pergeseran anggaran. Yaitu pergeseran pertama dilakukan melalui perubahan peraturan daerah APBD yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan pergeseran kedua dilakukan hanya melalui perubahan peraturan bupati yang ditetapkan pada tanggal 1 November 2023.

Dari hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalteng diketahui,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Juni 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 24 Juni 2024
Halaman Kapos