Tampilkan di aplikasi

Pengendara Motor Wajib Gunakan Knalpot Standar

Kalteng Pos - Edisi 1 Juli 2024

Kalteng Pos - Edisi 1 Juli 2024
KUALA KAPUAS –Satlantas Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng serius menghadapi pelanggaran lalu lintas yang mengganggu kamseltibcarlantas, yaitu penggunaan knalpot tidak sesuai standar.

Jumat (28/6), anggota Satlantas Polres Kapuas, memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan dan dampak penggunaan knalpot brong dan aspek hukum yang menjerat penggunanya.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pase Muliadnyana SIK, MAP melalui Kasatlantas AKP Wildaniar Kondowangko, STK, SIK mengatakan, kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan hal yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 Juli 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 1 Juli 2024
Halaman Kapos