Tampilkan di aplikasi

Dana Hibah Disalahgunakan

Kalteng Pos - Edisi 25 Juni 2024

Kalteng Pos - Edisi 25 Juni 2024
PALANGKA RAYA-Setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, akhirnya pada hari Kamis (20/6) Juni 2024 Pukul 20.00 wib, tersangka Ahyar Umar dan Bani Purwoko memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng. Tersangka A dan tersangka BP datang ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dengan didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 23.30 wib dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Kalteng.

Penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh/terpenuhi 2 (dua)...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Juni 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 25 Juni 2024
Halaman Kapos