Tampilkan di aplikasi

Buang Sampah Sembarangan, 38 Warga Ditindak

Kalteng Pos - Edisi 14 Juni 2024

Kalteng Pos - Edisi 14 Juni 2024
PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Tim Terpadu menindak 38 warga Kota Palangka Raya, baru-baru ini. Pasalnya membuang sampah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terhadap pelanggar yang terjaring Satpol PP bersama Tim Terpadu dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pelanggar didata petugas kemudian dilakukan pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindaklanjut penindakan terhadap setiap pelanggar adalah sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat 14 Juni 2024 di Kantor...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Juni 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 14 Juni 2024
Halaman Kapos