Tampilkan di aplikasi

Pembunuh PNS BPBD Divonis 16 Tahun Penjara

Kalteng Pos - Edisi 29 Juni 2024

Kalteng Pos - Edisi 29 Juni 2024
MUARA TEWEH-Hairul Anwar Sasmina alias Hairul (25) divonis 16 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Utara, Hartini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang diketuai Sugianur SH menyatakan, terdakwa Hairul Anwar Sasmita bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 339 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” tegas Sugianur didampingi hakim anggota Edi Rahmat SH MKn...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Juni 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 29 Juni 2024
Halaman Kapos