Tampilkan di aplikasi

Praktisi Hukum Sebut Penahanan Tersangka Tipikor KONI Kewenangan Jaksa

Kalteng Pos - Edisi 24 Juni 2024

PALANGKA RAYA–Kasus Korupsi dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) untuk KONI yang saat ini ditangani pihak Kejati Kalteng rupanya mendapatkan perhatian dari masyarakat di Kalteng. Terutama dari praktisi hukum yang ada di kota Palangka Raya Wikarya F Dirun.

Praktisi hukum senior di Palangka Raya ini memberikan pendapatnya terkait penanganan perkara korupsi ini. Menurut Wikarya bahwa langkah hukum berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan kejaksaan biasanya selalu ditentukan berdasarkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Juni 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 24 Juni 2024
Halaman Kapos