Tampilkan di aplikasi

Promosikan Judi Online, Selebgram Divonis 3 Tahun

Kalteng Pos - Edisi 13 Juni 2024

PALANGKA RAYA–Niat hati sebenarnya Tri Novita hanyalah mencari uang de­ngan memanfaatkan media sosial yang dimiliki. Sebagai seorang selebgram yang memiliki pengikut 170 ribu di Instagram, ia sering mendapat tawaran untuk mempromosikan suatu produk.

Sayangnya, produk yang di-endorse atau dipromosikannya adalah situs judi online atau judi slot.

Akibat mempromosikan situs judi slot di akun Instagram miliknya, Tri Novita akhirnya terjerat kasus pidana, diproses hukum, hingga dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan. Tri terbukti bersalah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Juni 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 13 Juni 2024
Halaman Kapos