Tampilkan di aplikasi

Layanan Pindah Memilih, Bentuk Ikhtiar Melindungi Hak Pilih Masyarakat

Kalteng Pos - Edisi 8 Oktober 2023

Kalteng Pos - Edisi 8 Oktober 2023
Oleh: Galih Satria Hutama

SALAH satu bentuk layanan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu di masa tahapan pemilu 2024 ini adalah layanan pindah pilih. Layanan pindah pilih atau pindah memilih ini merupakan sebuah ikhtiar dari penyelenggara pemilu untuk melindungi hak pilih masyarakat.

Layanan pindah pilih ini tentu saja sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28D ayat 3 yakni setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dimana pemilihan umum termasuk dalam siklus...
Baca artikel selengkapnya di edisi 8 Oktober 2023

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 8 Oktober 2023
Society