INILAH, Bandung - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bersifat dinamis, sesuai dengan kondisi daerah.
“Jadi disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB empat menteri dan juga Instruksi Mendagri 14/2021,” ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, dalam taklimat media yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Kemendikbudristek menghargai kekhawatiran orang tua, yang mana jika orang tua tidak setuju dengan PTM terbatas maka...